Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY

Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto mengatakan pihaknya tidak dapat melanjutkan sidang jika belum diperlihatkan legal standing dan surat kuasa yang asli.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 30 Maret 2021 | 14:58 WIB
Sidang Diskors, Majelis Hakim Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum AHY
Suasana sidang perdana gugatan AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ,Selasa (30/3/2021).[Antara]

Sebelumnya, AHY dan Teuku Riefky Harsya diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Para pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yakni, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo,Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini