Penyelundupan Ekstasi Senilai Rp 9 Miliar dari Malaysia Digagalkan

Saat diperiksa, tas tersebut berisi sembilan bungkus narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 13.124 gram (13 Kg) atau sebanyak 43.795 butir.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 25 Maret 2021 | 23:36 WIB
Penyelundupan Ekstasi Senilai Rp 9 Miliar dari Malaysia Digagalkan
Puluhan ribu ektasi senilai Rp 9 Miliar yang hendak diselundupkan dari Malaysia berhasil digagalkan.[BatamNews.co.id]

"Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diproses secara hukum lebih lanjut," ujarnya.

Ketiga tersangka itu dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini