Bukan Penggandaan Uang, Ustadz Gondrong Tersangka Kasus Perlidungan Anak

Dia menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 23 Maret 2021 | 18:46 WIB
Bukan Penggandaan Uang, Ustadz Gondrong Tersangka Kasus Perlidungan Anak
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kedua kanan) melakukan konferensi pers kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Pria bernama Herman (45) atau disebut Ustadz Gondrong yang viral melakukan penggandaan uang dijerat kasus perlindungan anak. Dia menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ustadz Gondrong gandakan uang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perlindungan anak sesuai dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi tanggal 22 Maret 2021.

Dalam laporan polisi tersebut disampaikan bahwa Hermawan atau Herman merupakan seorang tersangka perkara persetubuhan di bawah umur dengan TKP di Kampung Ujung Harapan RT 001/003, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Waktu kejadian tindak pidana persetubuhan anak itu dituliskan terjadi pada 4 tahun yang lalu. Tepatnya pada 25 Februari 2017.

Baca Juga:Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Terancam 5 Tahun Bui

Ustadz Gondrong dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disampaikan bahwa peristiwa dugaan persetubuhan anak di bawah umur itu bermula saat Herman menikahi korban yang tak lain adalah istrinya NT (18) secara nikah siri/agama Islam pada 25 Februari 2017. Saat itu istrinya yang masih berusia 15 tahun.

Kala itu, Herman menjanjikan mertuanya akan membayarkan hutang serta membelikan tanah dan membangun rumah. Akhirnya, mertuanya menerima hal tersebut namun janji itu tak kunjung dipenuhi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyampaikan bahwa terkait dengan kasus itu Herman terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri, atau mertua melaporkan terkait menikah di bawah umur, akan dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," katanya di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:DLH Bekasi Buru Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Utara

Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan lebih dalam terkait dengan kasus tersebut.

"Ini kita lakukan pemeriksaan dan inshaallah kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini