SuaraBekaci.id - Beredar video pemobil buang sampah sembarangan di Cikarang. Peristiwa itu terjadi di Peruimahan Grand Cikarang City, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Senin (22/3/2021).
Video detik-detik pemobil buang sampah sembarangan itu direkam warga dan dibagikan akun instagram @urbancikarang. Video tersebut viral dan telah ditayangkan puluhan ribu kali.
Pemobil buang sampah sembarangan itu terancam hukuman 5 tahun penjara akibat perbuatannya. Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Bekasi tengah melakukan penelusuran pemobil buang sampah sembarangan tersebut.
Kepala DLH Kabupaten Bekasi Peno Suyatno mengatakan, pemobil buang sampah sembarangan itu akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga:DLH Bekasi Buru Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Utara
"Proses sesuai hukum yang berlaku, Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Denda maksimal Rp 50 juta atau kurangan 6 bulan penjara," kata Peno Suyatno saat dihubungi SuaraBekaci.id, Selasa (23/3/2021).
Dia menerangkan, pihakya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk megungakap identitas dan menangkap pemobil buang sampah sembarangan itu.
"Iya kita akan segera tindaklanjuti," ujar Peno.
Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan aktivitas pemobil buang sampah sembarangan yang disebut terjadi Perumahan Grand Cikarang City, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Video tersebut dibagikan akun instagram @urbancikarang dan telah disaksikan puluhan ribu kali.
Baca Juga:Viral Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang, Netizen: Laporkan!
Pada keterangan video disampaikan bahwa aksi pemobil buang sampah sembarangan itu terjadi pada Senin (22/3/2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Klik di sini untuk simak videonya