Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi

Pemkot Bekasi memperbolehkan 88 SD Negeri dan Swasta dan 22 SMP Negeri melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) mulai besok, Senin (22/3/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 21 Maret 2021 | 22:36 WIB
Aturan Lengkap Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi
ILUSTRASI Kegiatan uji coba pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di SMAN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (15/3/2021). [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]

Tidak ada pemaksaan kepada satuan pendidikan untuk menyelenggarakan ATHB-SP. Namun sebaliknya bila ada satuan pendidikan siap untuk menyelenggarakan ATHB-SP, maka satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai dengan kewenangannya.
Peserta Didik yang mengikuti ATHB-SP

Peserta didik pada satuan pendidikan yang dapat mengikuti PTM melalui ATHB-SP adalah:
1.Peserta didik telah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥ 37,3 oC, atau tidak sedang gejala keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
2.Peserta didik telah dipastikan berasal dari:
a.Zona Hijau Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19; dan
b.Zona Kuning Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.
3. Peserta didik yang telah dinyatakan kesiapannya atas dasar persetujuan orang tua.

Tidak Semua Rombongan Belajar dan Peserta Didik Melakukan PTM pada ATHB-SP

Bagi satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, maka tidak semua rombel pada satuan pendidikan melakukan PTM, sebagian rombongan belajar (rombel) tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Demikian pula bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang melakukan PTM pada ATHB-SP, tidak mendapatkan persetujuan orang tua siswa, maka peserta didik dimaksud wajib mendapatkan pelayanan PJJ oleh satuan pendidikannya.

Baca Juga:Menhub Puas Pembangunan DDT Manggarai-Bekasi

Penghentian penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP

Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan ternyata ditemukan suspect COVID-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, maka penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 (empat belas hari), serta dilakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area lingkungan satuan pendidikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini