SuaraBekaci.id - Sebanyak empat TikTokers ditahan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Provinsi Aceh. Mereka ditahan karena membuat konten video TikTok diiringi lagu dangdut di Halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki mengatakan, empat orang TikTokers pria itu ditangkap saat sedang membuat konten usai Salat Jumat di Masjid Baiturrahman.
"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," katanya dilansir dari Antara, Selasa (16/3/2021).
Dia menerangkan, keempat pria itu sudah sering kali membuat konten di lokasi yang sama. Hal itu terpantau dari rekaman CCTV yang ada di masjid tersebut.
Baca Juga:Berulang Kali Bikin Video Tiktok di Halaman Masjid, Empat Pria Ditangkap
Kepada petugas Satpol PP/WH, empat pria itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun.
Sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut.
"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," katanya.
Saat ini keempat pria itu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas tersebut serta wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap selesai.
"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," tegasnya.
Baca Juga:Asyik Joget TikTok di Area Masjid, 4 Pemuda Diciduk Satpol PP