SuaraBekaci.id - Pelapor Abu Janda Haris Pertama mengaku masih menjabat sebagai Ketua Umum KNPI. Rapat pleno KNPI di Hotel The Ritz-Carlton dinilai tidak sah.
Haris Pertama mengatakan, rapat pleno yang dilaksanakan sejumlah pengurus itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) KNPI. Berdasarkan AD ART KNPI, kata dia, rapat pleno harus sepengetahuan ketua umum.
"Rapat pleno dalam AD ART KNPI itu harus sepengetahuan ketua umum, karena ketua umum adalah mandataris kongres. Ketua umum adalah mandataris kongres sehingga pleno-pleno DPP KNPI harus sepengetahuan atau izin dari ketua umum," kata dia saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Haris Pertama memastikan pelaksanaan rapat pleno yang memecatnya itu tidak sesuai dengan peraturan. Selain itu, dirinya sebagai ketum KNPI pun tidak mendapatkan informasi mengenai agenda tersebut.
Baca Juga:Rapat Pleno Pemecatan Ketum KNPI Haris Pertama Dinilai Abal-abal
"Iya orang nggak ada angin nggak ada hujan tiba-tiba jadi kaya gitu," katanya.
Dia mengatakan pihaknya telah mengambil langkah dengan memecat sejumlah kader yang terlibat pada rapat pleno 6 Maret 2021 tersebut.
Sebelumnya, pelapor Permadi Arya atau Abu Janda Ketua KNPI Haris Pertama dikabarkan telah dipecat dari jabatannya sebabagi ketua umum DPP KNPI. Haris Pertama dikabarkan dipecat seiring beredarnya foto berita acara rapat pleno DPP KNPI di media sosial.
Pada surat itu dituliskan rapat pleno DPP KNPI dilaksanakan pada 6 Maret 2021 di Jakarta Ritz Carlton.
Baca Juga:Oknum KNPI yang Berhentikan Haris Pertama Terancam Dipecat Balik