SuaraBekaci.id - Pemecatan kepada Ketua Umum (Ketum) KNPI Haris Pertama dalam Rapat Pleno KNPI di Hotel The Ritz-Cartlon Jakarta pada Sabtu (6/11/2021) dinilai tidak sah. Pelaksanaan rapat pleno tersebut dituding menabrak aturan yang ada di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART).
Ketum KNPI Haris Pertama mengatakan, rapat pleno yang dihadiri Sekjen DPP KNPI Jackson AW Kumaat itu abal-abal. Pria yang juga merupakan pelapor Abu Janda atau Permadi Arya ini menyatakan, pemecatan kepada dirinya tidak memiliki dasar hukum.
"Kalau soal pemecatan kan sudah jelas kemarin saya pleno di hotel sahid, teman-teman wartawan bisa tahu sendiri bagaimana ramainya. Jadi itu (Rapat Pleno KNPI di Hotel The Ritz-Carlton) pleno abal-abal aja," kata dia saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/3/2021).
Dia menerangkan, rapat pleno KNPI di Hotel The Ritz-Carlton tanpa sepegetahuan dirinya. Berdasarkan AD ART KNPI, kata dia, rapat pleno harus sepengetahuan ketua umum.
Baca Juga:Oknum KNPI yang Berhentikan Haris Pertama Terancam Dipecat Balik
"Rapat pleno dalam AD ART KNPI itu harus sepengetahuan ketua umum, karena ketua umum adalah mandataris kongres. Ketua umum adalah mandataris kongres sehingga pleno-pleno DPP KNPI harus sepengetahuan atau izin dari ketua umum," ujarnya.
Sebelumnya, pelapor Permadi Arya atau Abu Janda Ketua KNPI Haris Pertama dikabarkan telah dipecat dari jabatannya sebabagi ketua umum DPP KNPI.
Haris Pertama dikabarkan dipecat seiring beredarnya foto berita acara rapat pleno DPP KNPI di media sosial.
Pada surat itu dituliskan rapat pleno DPP KNPI dilaksanakan pada 6 Maret 2021 di Jakarta Ritz Carlton.
Disampaikan bahwa Haris Pertama dalam kapasitasnya sebagai ketua umum DPP KNPI telah melakukan pelanggaran AD ART KNPI terkait tata kelola organisasi, penambilan keputusan dan pengeloaan keuangan dan harta organisasi.
Baca Juga:Haris Pertama Minta KPK Hingga Polri Awasi Penggunaan Anggaran Kongres KNPI