Pernyataan Lengkap SBY Soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang

Pernyataan lengkap SBY soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 06 Maret 2021 | 07:30 WIB
Pernyataan Lengkap SBY Soal KLB Partai Demokrat di Deli Serdang
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saat memberikan pernyataan merespons pelaksanaan KLB Deli Serdang.[YouTube/KompasTV]

Dewan Pimpinan Daerah yang mengusulkan KLB minimal 2/3 dari 34 Dewan Pimpinan Daerah, kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan, berarti  nol, berarti tidak memenuhi syarat yang kedua.

Dewan Pimpinan Cabang yang mengusulkan KLB minimal 1/2 dari 514 DPC, kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga.

Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan ketua Majelis Tinggi Partai dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB ini. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi

Kesimpulan besarnya adalah, semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal.

Baca Juga:SBY Mohon Ampunan Tuhan Karena Pernah Berikan Jabatan ke Moeldoko

Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta bahwa sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat ilegal, AD dan ART yang sah diubah dan diganti dengan AD dan ART versi KLB Deli Serdang. Sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah.

Pertanyaannya, apa bisa begitu?. Mari kita lihat bersama.

Untuk mengubah AD dan ART forumnya harus sah, baik kongres ataupun kongres luar biasa yang hendak mengubah AD dan ART juga harus sah. Forum KLB Deli Serdang jelas tidak sah dan ilegal, sebagaimana yang telah saya jelaskan tadi. Sehingga AD dan ART KLB Deli Serdang menjadi tidak sah.

Untuk diketahui, AD dan ART hasil kongres atau KLB yang sah pun harus mendapatkan pengesahan dari negara dan pemerintah melalui Kemenkumham.

Jadi, kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan keabsahan AD dan ART dan merasa cukup puas, atau mengira bahwa AD dan ART Deli Serdang itu sah, KSP Moeldoko salah besar.

Baca Juga:Detik-detik Pidato Perdana Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat

Berarti KSP Moeldoko tidak memahami Undang-Undang Partai Politik yang berlaku dan juga tidak memahami AD dan ART Partai Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini