Sebuah perebutan kepemimpinan yang tidak terpuji, jauh dari sikap kesatria dan nilai-nilai moral dan hanya mendatangkan rasa malu bagi perwira dan prajurit yang pernah bertugas di jajaran Tentara Nasional Indonesia.
Termasuk rasa malu dan rasa bersalah saya yang dulu beberapa kali memberikan kepercayaan dan jabatan kepadanya. Saya memohon ampun kehadirat Allah Swt Tuhan Yang Maha Kuasa atas kesalahan saya itu.
Sebagai seorang yang menggagas berdirinya Partai Demokrat termasuk yang membina dan membesarkan partai ini dan bahkan pernah memimpinnya, tak pernah terlintas dalam pikiran saya bahwa Partai Demokrat akan dibeginikan
Saya benar-benar tidak menyangka, karena sewaktu selama 10 tahun saya memimpin Indonesia dulu baik secara pribadi maupun Partai Demokrat yang saya bina tidak pernah menggangu dan merusak partai lain seperti yang kami alami saat ini.
Baca Juga:SBY Mohon Ampunan Tuhan Karena Pernah Berikan Jabatan ke Moeldoko
Saudara-saudara saya tahu bahwa Ketua Umum Partai Demokrat AHY yang terus menerus memimpin upaya untuk memepertahankan kedaulatan partai telah mengeluarkan berbagai pernyataan.
Namun, malam ini dalam kapasitas saya sebagai ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, sebuah lembaga tertinggi dalam kepengurusan Partai Demokrat, saya perlu menyampaikan pernyataan dan penjelasan secara resmi guna merespons KLB Deli Serdang hari ini
Mengapa saya harus mengeluarkan pernyataan pada malam hari ini?
Karena sesuai dengan AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh negara dan pemerintah melalui Kemenkumham, Kongres Luar Biasa atau KLB sebenarnya lebih menjadi domain Majelis Tinggi Partai bukan domain ataupun kewenangan ketua umum partai demokrat
AD dan ART sesuai dengan undang-undang partai politik yang ada saat ini adalah peraturan dasar bagi kehidupan partai politik sama halnya dengan Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang berlaku bagi negara yang baik itu Undang-Undang Dasar maupun Anggaran Dasar mengikat secara hukum. Karenanya, segala kegiatan partai yang tidak sesuai dan bertentangan dengan AD dan ART adalah tindakan yang ilegal atau melawan hukum
Baca Juga:Detik-detik Pidato Perdana Moeldoko Jadi Ketua Umum Demokrat
Mari kita lihat apakah KLB Deli Serdang tersebut legal atau sah secara hukum?
Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan,
a. Majelis Tinggi Partai atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh ketua Majelis Tinggi Partai
Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum?. Ingat, negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 Undang-undang Dasar 1945
Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang tidak pernah mengusulkan kongres luar biasa, jadi syarat pertama sudah gugur.