Tergiur Proyek Alkes, Karyawan BUMN di Bekasi Tertipu Puluhan Juta

Seorang Karyawan BUMN yang merupakan warga Pondokgede Kota Bekasi, Asyhari (49) jadi korban penipuan proyek pengiriman alat kesehatan (alkes).

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Maret 2021 | 18:03 WIB
Tergiur Proyek Alkes, Karyawan BUMN di Bekasi Tertipu Puluhan Juta
ILUSTRASI Alat Kesehatan (alkes) dari China. Seorang karyawan yang tinggal di Bekasi jadi korban penipuan proyek pengiriman alkes.[Foto: Antaranews.com]

SuaraBekaci.id - Seorang Karyawan BUMN yang merupakan warga Pondok Gede Kota Bekasi, Asyhari (49) jadi korban penipuan proyek pengiriman alat kesehatan (alkes). Dia ditipu warga Pondok Gede lainnya bernama Judhiono Subyanto (49).

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat Judhiono mendatangi rumah Asyhari pada Senin (14/10/2019) silam. Judhiono datang untuk menawarkan kerjasama proyek pengiriman alkes ke seluruh Indonesia.

Kepada Asyhari, kata Erna, Judhiono menjanjikan untuk membagi keuntungan dari proyek pengiriman alkes tersebut. Dia juga berjanji akan mengembalikan uang modal.

"Kemudian korban menyutujui proyek tersebut dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 67.500.000," kata Erna di Bekasi, Senin (1/3/2021).

Baca Juga:Hari Ini Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Suntik Vaksin COVID-19

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan ternyata uang modal tidak dikembalikan. Keuntungan juga tidak pernah direalisasikan.

Asyahri merasa curiga dengan hal tersebut dan memutuskan untuk memanggil Judhiono ke rumahnya. Dia mempertanyakan aliran dana yang telah dia berikan.

"Akhirnya dia (Judhiono) mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Asyhari melaporkan penipuan yang dia alami ke Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP/89-PG/K/I/2020/Restro Bekasi Kota, tanggal 21 Januari 2020. Judhiono dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan disangkakan Pasal 378 KUHP Pidana.

Setelah satu tahun lebih, Tim 1 Unit Reskrim Polsek Pondokgede menangkap Judhiono pada Senin (22/2/2021). Polisi juga mengamankan alat bukti berupa rekening koran Bank BCA atas nama Asyhari.

Baca Juga:7 Arti Logo Kota Bekasi, Lengkap dengan Maknanya

"Kami memeriksa saksi, tersangka, melakukan pemberkasan dan mengirimkan berkas perkara ke JPU
(Jaksa Penuntut Umum)," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini