Empat Nelayan Diduga Pakai Bom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara

Empat nelayan diduga menggunakan bom ikan di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 07:00 WIB
Empat Nelayan Diduga Pakai Bom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara
ILUSTRASI Nelayan menggunkan bom ikan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.(batamnews)

SuaraBekaci.id - Empat nelayan diduga menggunakan bom ikan di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Sikka berinsial adalah A (36), AH (17), S (17), dan T (30) .

Empat nelayan diduga menggunakan bom ikan tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Hal itu sebagaimana Pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004.

Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan, sebanyak empat nelayan diduga menggunakan bom ikan itu ditangkap Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka pada Jumat (26/2/2021) lalu. Mereka ditangkap di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Baca Juga:Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Waenokorua.

Kemudian, tim gabungan turun ke lokasi dan melakukan pemantauan. Hasilnya, tim menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan.

Kedua sampan tersebut masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.

Lalu, terlihat sejumlah perahu motor mendatangi sumber ledakan dan melakukan sejumlah aktivitas. Tim gabungan mendekati perahu motor itu dan menangkap para nelayan.

Selain itu, tim juga mengamankan satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu gulung selang kompresor, dua dayung, dua buah dacor selam, korek api, rokok, karung, toples dan sebanyak 424 ekor ikan berbagai jenis.

Baca Juga:Kasus Kerumunan di Maumere, Inas: Jokowi Presiden Wajar Disambut Massa

"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," kata Mubarak dilansir dari Antara, Minggu (28/2/2021).(Antara)

Berita Terkait

Sukarelawan Wanita Nelayan Sedulur Ganjar memberikan pelatihan pembuatan keripik kelapa sekaligus membangun rumah produksi keripik kelapa bagi para istri nelayan.

bisnis | 11:56 WIB

Komunitas Nelayan Pesisir Sumatera Selatan melakukan edukasi menjaga lingkungan perairan di sekitar Sungai Musi.

bisnis | 11:52 WIB

Ratusan nelayan di Pantai Muaragatah, Dusun Cireuma, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo.

bisnis | 14:19 WIB

Eceng gondok menutupi hampir 50 persen permukaan air Situ Bagendit. Akibatnya para nelayan kesulitan menangkap ikan dan merugi.

garut | 08:32 WIB

Beredar sebuah video 3 orang yang mengaku sebagai waria mengeluarkan pernyataan mendukung pemberantasan hoax di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

denpasar | 10:26 WIB

News

Terkini

Summarecon Mall Bekasi (SMB) untuk ketiga kalinya kembali menggelar event bagi para pecinta hewan peliharaan dan tanaman hias

Lifestyle | 21:30 WIB

Rahmat Effendi juga mendapat hukuman yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak ia menuntaskan pidana pokoknya.

News | 18:42 WIB

Muncul running text di RSUD Bantarfebang dengan narasi RAPORT MERAH!!! PLT WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO BOBROK & PECAT POL PP EKO YANG BERTINDAK REPRESIF!!!.

News | 14:40 WIB

Pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak.

News | 06:45 WIB

Sekarang ini kami off-kan, kita tidak operasikan, pak kepala UPT berpesan tidak ada yang menyentuh satu orang pun running teks tersebut supaya nanti kita minta kepolisian,

News | 21:05 WIB

Running text bertuliskan Plt Wali Kota Bekasi Bobrok jadi viral.

News | 20:45 WIB

Ia menyebut penetapan TPP Guru PPPK Kota Bekasi menjadi sebesar Rp3 juta sudah menyesuaikan dengan APBD Kota Bekasi.

News | 19:50 WIB

Jabatan Penjabat Bupati Bekasi resmi diperpanjang sejak 18 Mei 2023 hingga 18 Mei 2024 mendatang.

News | 15:06 WIB

Saya juga belum tahu siapa orangnya yang memberikan saya ini (haji gratis), kata Manshur

News | 17:55 WIB

Warga Aren Jaya Bekasi Timur dibuat geger dengan penemuan jasad pria yang membusuk.

News | 15:47 WIB

Tahun 2012 (daftarnya) harusnya berangkat tahun 2019 terus karena Covid, terus karena usia juga baru bisa sekarang, kata Rukmanah di Asrama Haji Bekasi

News | 19:43 WIB

Menurut kuasa hukum korban, Griffinly Mewoh, Fikri saat kejadian saat membeli makan. Namun kemudian ia ditangkap dan dipukuli.

News | 11:26 WIB

Prada MWB sesaat setelah melakukan tabrak lari kepada almarhum bapak ibu saya, melapor kepada istri komandan bahwa dia baru saja menabrak angkot, kata anak sulung korban

News | 17:06 WIB

"Ada sekali (korban meninggal) bulan puasa kemarin, 10 hari yang lalu ada yang masuk RSUD belum keluar," ujarnya.

News | 14:08 WIB
Tampilkan lebih banyak