Empat Nelayan Diduga Pakai Bom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara

Empat nelayan diduga menggunakan bom ikan di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 07:00 WIB
Empat Nelayan Diduga Pakai Bom Ikan Terancam 6 Tahun Penjara
ILUSTRASI Nelayan menggunkan bom ikan terancam hukuman paling lama 6 tahun penjara.(batamnews)

SuaraBekaci.id - Empat nelayan diduga menggunakan bom ikan di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Sikka berinsial adalah A (36), AH (17), S (17), dan T (30) .

Empat nelayan diduga menggunakan bom ikan tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.

Hal itu sebagaimana Pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004.

Kepala Stasiun PSDKP Kupang Mubarak mengatakan, sebanyak empat nelayan diduga menggunakan bom ikan itu ditangkap Tim patroli gabungan Satwas PSDKP Kabupaten Flores Timur bersama Ditpolair Markas Unit Kabupaten Sikka pada Jumat (26/2/2021) lalu. Mereka ditangkap di Perairan Waenokorua, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka.

Baca Juga:Kerumunan di Kunjungan Jokowi, Legislator: Warga Rindu Pemimpin Negara

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peladak di Perairan Waenokorua.

Kemudian, tim gabungan turun ke lokasi dan melakukan pemantauan. Hasilnya, tim menemukan perahu motor memuat tiga orang dan dua sampan.

Kedua sampan tersebut masing-masing diawaki satu orang sedang melakukan aktivitas mencurigakan sampai terdengar suara ledakan dan semburan air.

Lalu, terlihat sejumlah perahu motor mendatangi sumber ledakan dan melakukan sejumlah aktivitas. Tim gabungan mendekati perahu motor itu dan menangkap para nelayan.

Selain itu, tim juga mengamankan satu unit perahu motor, satu unit sampan, satu gulung selang kompresor, dua dayung, dua buah dacor selam, korek api, rokok, karung, toples dan sebanyak 424 ekor ikan berbagai jenis.

Baca Juga:Kasus Kerumunan di Maumere, Inas: Jokowi Presiden Wajar Disambut Massa

"Pelaku dan barang bukti dibawa oleh tim patroli gabungan ke Markas Unit Polair Sikka untuk diserahkan ke penyidik Satwas PSDKP Flores Timur," kata Mubarak dilansir dari Antara, Minggu (28/2/2021).(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini