Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1,2 miliar.(Antara)
Diduga Gunakan Bom Ikan, 4 Nelayan Ditangkap
Sebanyak empat nelayan yang diduga mengebom ikan ditangkap di Perairan Kabupaten Sikka, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 28 Februari 2021 | 06:30 WIB

BERITA TERKAIT
Polisi Predator Anak: Kapolres Ngada Diduga Cabuli 3 Bocah, Video Disebar Online!
11 Maret 2025 | 08:05 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Sukses Raih 5 Penghargaan di Retail Banker International Asia Trailblazer Awards
14 Maret 2025 | 09:59 WIB WIBTerkini