Warga Bekasi Digugat Bangun Musala Mengaku Dilarang Gelar Pengajian

"Mereka (pengembang) menginginkan enggak adanya adzan, enggak ada toa (pengeras suara) di luar, engga ada pengajian, atau enggak ada jamaah dari luar," katanya.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 26 Februari 2021 | 17:40 WIB
Warga Bekasi Digugat Bangun Musala Mengaku Dilarang Gelar Pengajian
Panitia pembangunan berada di Musala Al Muhajirin di Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi yang tengah dibangun.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Warga Klaster Water Garden Grand Wisata yang diduga karena membangun Musala Al-Muhajirin mengaku dilarang menggelar pengajian di tempat ibadah yang berada di Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu.

Ketua Pembangunan Musala Al-Muhajirin Muhammad Fahrudin mengatakan, warga setempat juga dilarang memasang pengeras suara untuk aktivitas ibadah di Musala

"Mereka (pengembang) menginginkan enggak adanya adzan, enggak ada toa (pengeras suara) di luar, engga ada pengajian, atau enggak ada jamaah dari luar," katanya saat ditemui SuaraBekaci.id pada Kamis (25/2/2021).

Fahrudin menjelaskan, warga kini tengah menghadapi gugatan dari pengembang terkait dengan pembangunan Musala Al-Muhajirin. Gugatan terebut terdaftar di Pengadilan Negeri Cikarang bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr.

Baca Juga:Warga Grand Wisata Bekasi Digugat Gegara Bangun Musala

Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika warga membeli lahan seluas 226 meter persegi di lokasi tersebut seharga Rp1,5 miliar secara swadaya. Kemudian, warga membangun musala di atas tanah yang mereka beli. Hal tersebut kemudian disoal.

Warga dinilai tidak menggunakan lahan yang dibeli dari pengembang sesuai dengan peruntukan.

"Saat ini kita dituntut wanprestasi karena diperuntukan untuk musala, mereka (pengembang) tidak menginginkan pembangunan ini tuh harusnya bukan untuk musala, tetapi seharusnya untuk rumah," ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa warga setempat telah menyetujui pembangunan musala itu.

Fahrudin berharap, pemerintah setempat dapat menyelesaikan dan mengizinkan pendirian musala di lingkungannya agar warga RW 10 dapat beribadah dengan nyaman.

Baca Juga:Pengembang Larang Musala Al Muhajirin Kumandangkan Adzan via Pengeras Suara

"Kita sudah penuhi segala persyaratannya, tinggal PUPR aja kasih izin. Kalau pemeritah sudah ngeluarin izin, selesai," katanya.

Sementara itu, sampai dengan berita ini diterbitkan SuaraBekaci.id masih berupaya menghubungi Marketing and Public Relation Grand Wisaata Hans Lubis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini