SuaraBekaci.id - Warga Klaster Water Garden Grand Wisata kini tengah menghadapi gugatan dari pihak pengembang lantaran membangun Musala Al-Muhajirin di wilayah RW 10 Desa Lembang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Ketua Pembangunan Musala Al-Muhajirin, Muhammad Fahrudin menyayangkan tuntutan pengelola perumahan itu. Bahkan, sampai melarang warga untuk mendirikan musala di Klaster Water Garden.
Warga setempat digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang klaster milik Sinarmas Group. Gugatan terebut bernomor perkara 326/Pdt.G/2020/PN Ckr.
Dia menjelaskan, warga digugat karena dinilai tidak menggunakan lahan yang dibeli dari pengembang sesuai dengan peruntukan.
Kata dia, warga telah membeli lahan seluas 226 meter persegi di lokasi tersebut seharga Rp1,5 miliar secara swadaya. Kemudian, warga membangun musala di atas tanah yang mereka beli. Hal tersebut kemudian disoal.
"Saat ini kita dituntut wanprestasi karena diperuntukan untuk musala, mereka (pengembang) tidak menginginkan pembangunan ini tuh harusnya bukan untuk musala, tetapi seharusnya untuk rumah," kata Fahrudin kepada SuaraBekaci.id di tempat pembangunan Musala Al Muhajirin, Kamis (25/2/2021).
Fahrudin menjelaskan, pihak pengembang melarang penggunaan pengeras suara terpasang di wilayah musala tersebut.
"Mereka (pengembang) menginginkan enggak adanya adzan, enggak ada toa (pengeras suara) di luar, engga ada pengajian, atau enggak ada jamaah dari luar," katanya.
Padahal, kata dia, pembangunan musala sudah disetujui warga sekitar. Bahkan, warga yang beragama lain turut membantu proses pembangunan.
Fahrudin berharap, pemerintah setempat dapat menyelesaikan dan mengizinkan pendirian mushola dilingkungannya, agar warga RW 10 dapat beribadah dengan nyaman.
"Kita sudah penuhi segala persyaratannya, tinggal PUPR aja kasih izin," katanya.
"Kalau pemeritah sudah ngeluarin izin, selesai," lanjutnya.
Sementara itu, sampai dengan berita ini diterbitkan SuaraBekaci.id masih berupaya menghubungi Marketing and Public Relation Grand Wisata Hans Alvinado Lubis. Hans belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai hal ini.
Kontributor : Imam Faisal