Korupsi Dana Desa saat Menjabat, Mantan Kades Terancam Penjara Seumur Hidup

Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial YS terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 24 Februari 2021 | 16:11 WIB
Korupsi Dana Desa saat Menjabat, Mantan Kades Terancam Penjara Seumur Hidup
Polisi menggiring mantan kepala desa yang diduga melakukan tindakan korupsi dana desa.[AyoTasik.com]

SuaraBekaci.id - Seorang mantan kepala desa (kades) berinisial YS terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa tahun 2018 dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya.

YS merupakan mantan kades Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalya.

Kapolresta Tasik AKBD Doni Hermawan mengatakan, polisi menjerat YS dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp1 miliar,” katanya dilansir dari AyoBandung.com  -- jaringan Suara.com, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:Puluhan Ribu Korban Banjir Bekasi Masih Bertahan di Posko Pengungsian

Dia mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan YS diduga dilakukan dengan melibakan bendahara desa. Dia bersama dengan bendahara desa mengambil uang rekening desa di salah satu bank.

YS mengajak bendahara desa karena proses pencarian dana desa harus ada tanda tangan kades dan bendahara. Setelah uang tersebut cair, dia memerintahkan bendaharanya pulang.

Kemudian, YS menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

"Dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya yang diduga dikorupsi sebesar Rp256 juta. Kejadiannya sekira April sampai Desember 2018. Sebagian dana tersebut diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)," bebernya.

Doni memaparkan, dana desa yang diterima desa tersebut sebesar Rp794 juta. Kemudian bantuan dari APBD Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp500 juta.

Aksi kades korupsi dana desa ini terbongkar setelah dia membuat bon palsu dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Baca Juga:Belasan Rumah Korban Banjir Bekasi Alami Kerusakan, 5 Hanyut

"Tersangka ini adalah kepala desa Rajadatu periode 2013-2019. Tesangka membuat bon yang kemudian diketahui palsu berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian keuangan negara sebesarRp256 juta," paparnya.

Kasus dugaan korupsi itu telah dilimpahkan polisi ke Kejari Kota Tasikmalaya. Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti seperti dokumen bukti pencairan, berkas LPJ dan berkas lainnya.

"Untuk uang tunai yang diduga dikorupsi kades tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini