SuaraBekaci.id - Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat menilai bahwa acara wali kota Bekasi telah disanksi dalam bentuk pembubaran kegiatan.
Hal itu disampaikan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menanggapi acara wali kota bekasi yang belakangan disebut sebagai acara ulang tahun wali kota Bekasi pada Rabu (3/2/2021) lalu.
"Saya kira pembubaran juga sudah menjadi sanksi," kata Dani Achmad dilansir dari Ayobandung.com -- jaringan Suara.com. Selasa (16/2/2021).
Kendati demikian, persoalan kemungkinan pemberian sanksi dia menyerahkan sepenuhnya kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Satgas Covid-19 Jabar Apresiasi Camat Cisarua dan Wali Kota Bekasi
"Soal kemungkinan sanksi, kita sanksi, kita serahkan sepenuhnya kepada Satgas Kabupaten Bogor, mereka yang lebih paham," ujarnya.
Daud Achmad mengapresiasi langkah yang diambil Camat Cisarua Dedi Humaedi untuk membubarkan perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
Daud Achmad menyatakan camat setempat telah melakukan langkah yang tepat, bertindak sesuai aturan tanpa pandang bulu.
"Saya apresiasi kedua belah pihak. Kepada satgas setempat dan Pak Camat, yang secara tegas telah melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku di daerahnya," ujarnya.
Daud juga mengapresiasi Wali Kota Bekasi yang mentaati aturan satgas tanpa melakukan penolakan.
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Akui Ada Hiburan Organ Tunggal saat Satgas Covid-19 Datang
"Apresiasi juga kepda pihak wali kota karena mentaati tindakan satgas di lapangan," ungkapnya," ujarnya.