Denda Pelanggar Prokes COVID-19 di Kota Bekasi Tembus Rp 23,4 Juta

Jumlah denda pelanggar protokol kesehatan yang terjaring operasi yustisi gabungan di Kota Bekasi.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 16 Februari 2021 | 12:47 WIB
Denda Pelanggar Prokes COVID-19 di Kota Bekasi Tembus Rp 23,4 Juta
Pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang tindak pidana ringan di GOR Tennis Indoor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (28/1/2021). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]

Abi lantas menyebutkan lima tempat hiburan yang mendapat teguran. Bahkan, dua tempat hiburan yang terpaksa disegel.

Selain itu, sebanyak 55 restoran dikenai teguran, lima restoran lainnya disegel, kemudian 47 kafe ditegur dan lima kafe disegel.

"Masih banyak lagi, seperti warnet, toko retail, tempat hiburan malam, toko modern, hingga pasar tradisional," katanya.

Abi mengimbau segenap warga Kota Bekasi untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta menghindari kerumunan guna memutus penyebaran COVID-19. (Antara)

Baca Juga:Kerumunan Wali Kota Bekasi di Puncak, Satpol PP Bogor Nggak Berani Sanksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini