SuaraBekaci.id - Seorang warga Jalan Pukat VII Medan Tembung berinisial A SIA (42) tega menjual bayi laki-laki berusia 14 hari. Dia menjual bayi laki-laki seharga Rp28 juta.
AS kemudian ditangkap Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) atas dugaan kasus perdagangan bayi.
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga membenarkan pengungkapan tersebut.
"Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman," katanya dilansir dari Antara, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:Sadis! Bayi Dilempar dari Atap Rumah Hingga Tewas, Pelakunya Monyet
AKBP Simon Sinulingga menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak oleh pelaku pada Jumat (12/2/2021).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Komplek Asia Mega Mas beserta bayi tersebut pada Senin (15/2/2021).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua handphone, uang tunai sebesar Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Sementara, bayi laki-laki berusia 14 hari itu saat ini sudah dibawa untuk dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kasusnya saat ini masih dalam tahap pengembangan," katanya.
Baca Juga:Polisi Tangkap Penjual Bayi Usia 14 Hari, Ditawarkan Rp 28 Juta