Ditangkap Polisi, Pengedar Tramadol dan Heximer Terancam 15 Tahun Penjara

penangkapan pengedar obat keras daftar G seperti Tramadol dan Heximer itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 16 Februari 2021 | 08:25 WIB
Ditangkap Polisi, Pengedar Tramadol dan Heximer Terancam 15 Tahun Penjara
ILUSTRASI Obat keras [shutterstock]

SuaraBekaci.id - Seorang pengedar obat keras daftar G seperti Tramadol HCI dan Heximer ditangkap Polresta Tangerang. Pengedar obat keras daftar G tersebut berinisial M (29).

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penangkapan pengedar obat keras daftar G seperti Tramadol dan Heximer itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Kemudian, Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langung menyelidiki informasi terebut ke lokasi penjualan obat keras di Pasir Jakaya, Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (12/2/2021).

Pengedar obat keras daftar G itu melakukan aktivitas jual beli dengan berkedok sebagai toko kosmetik.

Baca Juga:Sejak 2018, Pasutri Penjual Obat Aborsi Telah Layani 30 Konsumen

“Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang,” kata Kombes Wahyu Sri Bintoro dilansir dari bantennews.co.id -- jaringan Suara.com, Senin (15/2/2021).

Dari tempat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI serta 208 butir heximer serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,2 juta.

“Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1.650 butir obat jenis tramadol HCI,” papar Wahyu.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Baca Juga:Curi Handphone, Pemuda Ini Sempat Lari Dikejar Suami Korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak