Sejak 2018, Pasutri Penjual Obat Aborsi Telah Layani 30 Konsumen

Polisi kemudian terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 14 Februari 2021 | 20:29 WIB
Sejak 2018, Pasutri Penjual Obat Aborsi Telah Layani 30 Konsumen
Rekonstruksi praktik aborsi ilegal.[ANTARA]

SuaraBekaci.id - Polresta Padang telah menangkap I (50) dan S (50), pasangan suami istri (pasturi) pemilik Apotek IF di Padang yang diduga menjual obat keras daftar G untuk menggugurkan kandungan atau aborsi.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pasutri penjual obat aborsi itu mengaku sudah ada sebanyak 30 wanita hamil di luar nikah yang menjadi konsumennya sejak 2018 hingga ditangkap beberapa waktu lalu.

Mereka berdua diduga tidak hanya menjual obat keras daftar G tanpa resep dokter kepada pembeli, namun juga pernah membantu proses aborsi.

"Dari interogasi terhadap kedua pelaku diketahui mereka telah beroperasi sejak 2018," kata Rico Fernanda dilansir dari Antara, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga:Polisi Ungkap Penjual Obat Aborsi di Padang, Pembelinya Pasangan Mahasiswa

I dan S ditangkap di Apotek IF di Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang. Saat ini mereka ditahan Kepolisian Resor Kota Padang.

Sebelumnya, pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2/2021).

Pengungkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi Apotik IF memperjualbelikan obat-obat daftar G.

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjutinya dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi.

"Ternyata benar mereka memperjualbelikannya (obat keras)," kata dia.

Baca Juga:Pasangan ABG Kubur Janin Bayi, Terkuak Gegara Simpan Foto Mayatnya di HP

Polisi langsung menangkap mereka dan saat diinterogasi, kata dia, keduanya mengakui obat itu memang dijual kepada wanita hamil untuk aborsi dan juga pernah membantu proses aborsi.

Polisi kemudian terus mengembangkan kasus untuk mencari pelaku yang diduga telah melakukan aborsi.

Pemburuan dimulai pada Jumat (12/2/2021) dan polisi menahan perempuan berinisial AHS (20) bersama pasangan di luar nikahnya, ND (20), di kawasan Pauh. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa.

Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB polisi kembali menahan pasangan lain, yaitu FS (20, perempuan) dan AS (25).

"Kasus ini masih terus kami dalami dan kembangkan," kata dia.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini