Terpisah, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, dua unit sepeda motor, 3 unit ponsel milik pelaku serta uang tunai Rp2 juta rupiah diduga hasil penjualan barang curian.
Erna menyatakan, para tersangka dikenakan Pasal 480 KUHP tentang pertolongan aksi kejahatan atau tadah dengan ancaman hukuman emapt tahun penjara atau denda paling banyak Rp900 ribu.
"Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Polsek Pondok Gede," katanya.
Baca Juga:Soal Kabar Praktik Mesum di Stadion Patriot Bekasi, Ini Kata Satpol PP