SuaraBekaci.id - Seorang pelajar SMA berinisial AA (17) jadi pengedar sabu. Dia megedarkan narkoba di kalangan pelajar.
AA merupakan pelajar SMA asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo. Dia ditangkap karena berjualan sabu di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, AA ditangkap di di Jalan Raya Legundi, Driyoreji. Dia kedapatan membawa sabu yang akan dijual di wilayah Gresik.
Polisi mengamankan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat timbang sekitar 0,26 gram bruto.
Baca Juga:Duh, Anak Disuruh Ibu yang Masih Napi Jadi Pengedar Sabu
Kemudian, pihaknya juga mengamankan satu ponsel merk Oppo, serta sepeda motor Yamaha Mio warna hijau Nopol L 6459 HG yang digunakannya mengedarkan sabu antarkota.
"Dari keterangan pelaku, dia mendapatkan barang haram itu dari tetangganya, dan tergiur melakukan jual beli narkoba karena keuntungannya," katanya.
Dia meyatakan, AA belum lama menjadi pengedar. Hasilnya dia gunakan untuk bersenang-senang dengan kekasihnya.
Polisik kemudian mengembangkan kasus tersebut dan menangkap seorang tukang parkir berinisial CA alias Nyamuk. Pria Kecamatan Balong Bendo Sidoarjo ini berperan merekrut pelajar sebagai kurir dalam mengedarkan narkoba.
"CA ini ternyata merekrut beberapa pelajar dan dijadikan sebagai kurirnya. Dalam aksinya, CA memberikan tawaran keuntungan besar," ujarnya.
Baca Juga:Menyamar Jadi Pembeli, Waria Pengedar Sabu di Bulukumba Dibekuk Polisi
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan CA dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara.
"Kami masih terus mengejar jaringan pengedar yang melibatkan pelajar ini. Saya ingatkan, bandar maupun pengedar narkoba jangan macam- macam di Gresik," ujarnya.