SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial MS (20) ditangkap polisi. Dia diduga mengedarkan sabu karena disuruh ibunya yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari, NW.
Anak napi edarkan sabu disuruh ibu itu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara di pekarangan Masjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat (12/2/2021) dini hari.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, piihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,39 gram.
"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Eka dilansir dari Antara.
Baca Juga:Menyamar Jadi Pembeli, Waria Pengedar Sabu di Bulukumba Dibekuk Polisi
Dia menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan satu paket saset sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri.
Selain itu, satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri dan satu paket sabu di lantai pekarangan masjid yang berdeketan dengan tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," jelas Eka.
NN telah ditangkap di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.(Antara)
Baca Juga:Kasus Kematian Herman di Sel Tahanan, Komnas HAM: Kami Mau Diproses Hukum