2.090 Warga Bekasi Langgar Prokes, Denda Terkumpul Rp23 Juta

Denda pelanggaran prokes Covid-19 terkumpul selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 12 Februari 2021 | 13:32 WIB
2.090 Warga Bekasi Langgar Prokes, Denda Terkumpul Rp23 Juta
Satpol PP Kota Bekasi mendata warga yang melakukan pelanggaran prokes di Pasar Kranji Baru, Kota Bekasi.[Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini