SuaraBekaci.id - Maraknya pemberitaan kasus Aisha Weddings yang mempromosikan pernikahan anak di bawah umur, membuat dua kementerian menyikapi hal tersebut.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami sedang melakukan koordinasi dan memproses apa yang harus dilakukan dengan kasus tersebut ya," katanya dilansir laman AyoBandung, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, hal ini membutuhkan juga kerja sama antarlembaga dan instansi. Karena bisa mempengnaruhi ke pola pikiran anak terkait pernikahan dini.
Baca Juga:Usut Kasus Promosi Pernikahan Anak, Polisi Profiling Situs Aisha Weddings
"Ya semoga ini bisa kami selesaikan ya. Dan terungkap siapa yang punya dan kenapa mereka mempromosikan hal seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, KPAI melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Mabes Polri atas informasi karena dinilai meresahkan.
Wedding organizer tersebut diminta bertanggung jawab atas informasi terkait promosi perkawinan anak atau di bawah umur. Sedangkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan menyatakan minimal berusia 19 tahun.