"Tersangka dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 81 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomer 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Raja Tega! Pak Guru Rekam Video saat Perkosa Siswi, Fotonya Disebar ke Guru
Aksi teramat bejat dan raja tega itu diperbuat lelaki 26 tahun itu yang berprofesi sebagai guru ekstrakurkuler.
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 11 Februari 2021 | 07:45 WIB

BERITA TERKAIT
Geram Ulah Dokter Priguna Rudakpaksa Keluarga Pasien, Arzeti PKB Minta Pihak RS Juga Tanggung Jawab
11 April 2025 | 18:54 WIB WIBREKOMENDASI
News
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Dianiaya Secara Brutal, Ini Ancaman Hukuman untuk Tersangka
12 April 2025 | 11:40 WIB WIBTerkini