AGR Pamer Video Mesum Bareng Ibu Sang Pacar untuk Pikat Istri Orang

Seorang pemuda berinisial AGR (29) memamerkan video mesum bereng ibu dari pacarnya untuk memikat istri orang lain.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 06 Februari 2021 | 11:02 WIB
AGR Pamer Video Mesum Bareng Ibu Sang Pacar untuk Pikat Istri Orang
ILUSTRASI Menonton video.

SuaraBekaci.id - Seorang pemuda berinisial AGR (29) memamerkan video mesum bereng ibu dari pacarnya untuk memikat istri orang lain.

Pemuda mesum dengan ibu pacarnya ini menunjukkan video itu untuk meyakinkan istri orang lain kalau dia kuat di ranjang.

Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan, pihaknya telah menangkap AGR yang menyebar video mesum bersama SW (48), ibu dari pacarnya berisial yang berinisial R (21).

"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu. Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," kata Agung dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga:Seorang Ibu Mesum dengan Pacar Sang Putri, Si Cowok Ditangkap

AGR, kata Agung, menyebar video terebut untuk meyakinkan calon korbannya bahwa dia memiliki stamina yang kuat saat berhubungn intim.

Calon korbannya selalu digoda dengan ditunjukkan video tersebut.

Sehingga, calon korbannya yang risih mengadukan hal itu ke suaminya dan AGR dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," bebernya.

Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap AGR.

Baca Juga:Rayu Janda Kabupaten Ngawi, Agus Kirim Video Porno

AGR dijerat pasal berlapis dengan anaman hukuman 12 tahun penjara.

Yakni, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini