Seorang Ibu Mesum dengan Pacar Sang Putri, Si Cowok Ditangkap

Seorang ibu berinisial SW (48) melakukan tindakan mesum dengan pacar sang putri pertama.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 06 Februari 2021 | 10:28 WIB
Seorang Ibu Mesum dengan Pacar Sang Putri, Si Cowok Ditangkap
ILUSTRASI video mesum (Jatimnet)

SuaraBekaci.id - Seorang ibu berinisial SW (48) melakukan tindakan mesum dengan pacar sang putri pertama. Tindakan ibu mesum dengan pacar sang putri itu beredar luas dalam sebuah video.

Ibu mesum dengan pacar sang putri itu terjadi di Ngawi, Jawa Timur. SW melakukan tindakan mesum dengan AGR (29), pacar dari putri pertamanya berinisial R (21).

Peristiwa ibu mesum dengan pacar sang putri itu terbongkar setelah AGR membagikan video itu kepada orang lain.

AGR yang merupakan warga Kecamatan Mantingan itu membagikan video mesum dengan ibu sang pacar kepada seorang perempuan yang telah menikah dan memiliki suami.

Baca Juga:Rayu Janda Kabupaten Ngawi, Agus Kirim Video Porno

"Kita telah mengamankan pria di video mesum dengan ibu pacarnya itu. Jadi AGR ini memang pacar anak pertama dari ibu yang dalam video mesum itu," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta saat rilis dilansir dari batamnews.co.id -- jaringan Suara.com, Sabtu (5/2/2021).

AGR membagikan video itu untuk meyakinkan perempuan bersuami tersebut bahwa dia berpengalaman dan memiliki stamina yang kuat saat berhubungan intim.

Perempuan bersuami itu risih dengan tindakan AGR. Dia pun mengadukan hal itu ke suaminya. Suaminya pun langsung melaporkan tindakan AGR ke Polsek Sine.

"Jadi calon korban melapor digoda oleh pelaku yang selalu memamerkan video saat berhubungan intim itu. Calon korban ini kebetulan usaha jual beli online dan terus dirayu lewat WhatsApp dengan kirim foto juga. Merayu bahwa pelaku punya alat vital yang kuat tahan lama," bebernya.

AGR telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersanka. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca Juga:Sepekan Ini Video Mesum Ibu dan Anak Viral di Ngawi, Emak-emak Resah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini