Pembuang Sampah Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut Diancam Penjara

Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) ada di Kecamatan Tambun Selatan. Tumpukan sampah sepanjang satu kilometer itu berada di lahan milik Perum Jasa Tirta II.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 05 Februari 2021 | 18:08 WIB
Pembuang Sampah Bantaran Kali Cikarang Bekasi Laut Diancam Penjara
Pembuang sampah di Kali Cikarang Bekasi Laut diancam dipenjara. (Antara)

Serta Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 04 Tahun 2012 tentang ketertiban umum Bab V Pasal 20 huruf b yang berbunyi setiap orang atau yang berbadan hukum dilarang membuang sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai, dan tempat-tempat lainnya yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.

"Barang siapa yang melanggar atau membuang sampah atau limbah akan dikenakan sanksi kurungan enam bulan atau denda sebesar lima puluh juta rupiah," katanya.

Peno mengaku berdasarkan hasil laporan dan penulusuran petugas di lapangan, pembuang sampah di Bantaran Kali CBL Jalan Raya CBL Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan, tersebut berasal dari sejumlah pihak dan sudah terjadi sejak lama.

"Pekan depan akan kami tindak, sekarang masih kita koordinasikan dahulu dengan berbagai pihak agar penindakannya kuat secara hukum," kata dia. (Antara)

Baca Juga:Tempat Pembuangan Sampah Liar di Kali CBL Bekasi Sudah Beroperasi 6 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini