72 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Bekasi Utara

Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring operasi non yustisi di Jalan Raya Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (3/2/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 04 Februari 2021 | 06:30 WIB
72 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Bekasi Utara
Petugas mendata pelanggar protokol kesehatan di Bekasi Utara.[Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring operasi non yustisi di Jalan Raya Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (3/2/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sebanyak 72 orang yang terjaring operasi tersebut didapati tidak menggunakan masker saat sedang mengemudikan sepeda motor, mobil dan pejalan kaki.

Para pelanggar yang terjaring operasi tersebut diberhentikan lalu didata oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi dan Kelurahan Perwira.

"Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diganjar sanksi oleh petugas," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Baca Juga:Ngecas HP Ditinggal Beli Kopi, Rumah Slamet Tak Selamat Dilalap Api

Dia menerangkan, operasi itu akan dilakukan secara rutin untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Selain itu, juga untuk memberikan efek jera dan menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

"Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi denda administratif, " tuturnya.

Dia menambahkan, operasi non yustisi dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Abi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi kepada orang terdekat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu

"Ini demi keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan cara bergotong-royong kita putus rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini