72 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Bekasi Utara

Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring operasi non yustisi di Jalan Raya Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (3/2/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 04 Februari 2021 | 06:30 WIB
72 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Non Yustisi di Bekasi Utara
Petugas mendata pelanggar protokol kesehatan di Bekasi Utara.[Dok/Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan atau prokes terjaring operasi non yustisi di Jalan Raya Lingkar Utara, Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Rabu (3/2/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sebanyak 72 orang yang terjaring operasi tersebut didapati tidak menggunakan masker saat sedang mengemudikan sepeda motor, mobil dan pejalan kaki.

Para pelanggar yang terjaring operasi tersebut diberhentikan lalu didata oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bekasi, Dishub Kota Bekasi dan Kelurahan Perwira.

"Sebanyak 72 pelanggar protokol kesehatan terjaring dan diganjar sanksi oleh petugas," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu malam.

Baca Juga:Ngecas HP Ditinggal Beli Kopi, Rumah Slamet Tak Selamat Dilalap Api

Dia menerangkan, operasi itu akan dilakukan secara rutin untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Selain itu, juga untuk memberikan efek jera dan menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 4 M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

"Bagi para pelanggar yang melakukan pelanggaran kembali akan dikenakan sanksi denda administratif, " tuturnya.

Dia menambahkan, operasi non yustisi dilakukan dengan mengacu pada Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi.

Abi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi kepada orang terdekat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:Di Cianjur, Warga Tak Bermasker dan Tak Jaga Jarak Bisa Didenda Rp100 Ribu

"Ini demi keselamatan dan kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Dengan cara bergotong-royong kita putus rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini