Bejat! Petani Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Berulang Kali

Seorang petani berinisial TMJ (50) tega mencabuli tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 30 Januari 2021 | 07:20 WIB
Bejat! Petani Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Berulang Kali
ILUSTRASI Petani tega mencabuli tiga orang anak di bawah umur.

SuaraBekaci.id - Seorang petani berinisial TMJ (50) tega mencabuli tiga anak di bawah umur yang merupakan tetangganya, KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).

Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja mengatakan, kasus itu bermula saat kasus bermul ketika KRN mengadu ke kakanya saat mendapati perlakuan tak senonoh dari TMJ sebanyak 4 kali.

"Saat itu korban sedang bermain di sekitar kolam rumah pelaku. Korban diajak masuk ke dalam rumahnya dan pelaku membuka kaos dan menurunkan celananya. Di situ alat kelamin dan payudara korban dicium," kata Sutarja, Jumat (29/1/2021) dikutip dari AyoYogya.com https://ayoyogya.com/read/2021/01/29/42400/bobrok-pria-paruh-baya-di-bantul-cabuli-3-bocah-tetangga -- jaringan Suara.com.

Dia menerangkan, KRN takut menceritakan hal ini kepada orang tuanya karena diancam TMJ. Namun, korban memberanikan diri untuk memberitahu kakaknya.

Baca Juga:Keji! Pria Sanggau Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD di Danau

Kakak korban pun melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Kemudian, orang tuanya melaporkan hal itu ke perangkat padukuhan setempat.
Lalu, perangkat padukuhan memanggil pelaku dan korban untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Setelah itu, didapati jika pelaku tak hanya melakukan ke satu anak.

"Sebelumnya ada mediasi dengan pemangku wilayah setempat. Dari hasil itu didapati jika LTF dan ZIL mengalami hal serupa. Selanjutnya orang tua korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan kepada polisi," katanya.

Terpisah, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan, setiap beraksi TMJ mengiming-imingi untuk memberikan hadiah berupa boneka kepada korbannya. Dia pun melancarkan akinya setiap anak dan istrinya tidak ada di rumah.

Dia melakukan aksinya di tiga tempat berbeda. Mulai dari kamar anaknya, pintu masuk hingga di jalanan desa dan kandang sapi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, baju kaos pink dan celana pendek milik KRN. Kaos lengan pendek berwarna pink milik LTF serta kaos biru lengan pendek milik ZIL.

Baca Juga:Anak Korban Pencabulan Alami Trauma, Polres Bantul Beri Pendampingan Psikis

Atas perbuatannya, TMJ dikenakan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini