Saat ini pemilik pabrik kosmetik ilegal telah ditangkap. Pihaknya menjerat CS dengan Pasal 195 subsider 196 juncto Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Polisi Buru Reseller dari Pabrik Kosmetik Ilegal di Bekasi
Polisi meminta masyarakat melaporkan diri jika mengalami dampak dari penggunaan produk tersebut.
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:26 WIB

BERITA TERKAIT
Kombes Komarudin Dimutasi Jadi Dirlantas Polda Metro Jaya Gantikan Latif Usman
13 Maret 2025 | 14:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Hadirkan Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik
13 Maret 2025 | 10:49 WIB WIBTerkini