Bocah SD Nekat Curi Motor Ketua RT, RW Hingga Pensiunan Polisi

Bocah SD berinisial GA (11) ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di sebuah halaman masjid di Kabupaten Madiun.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:50 WIB
Bocah SD Nekat Curi Motor Ketua RT, RW Hingga Pensiunan Polisi
ILUSTRASI Pencurian sepeda motor. Pelaku pencurian membawa kabur sepeda motor di Bintara, Kota Bekasi, Jawa Barat.(Istimewa)

SuaraBekaci.id - Bocah SD berinisial GA (11) ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor di sebuah halaman masjid di Kabupaten Madiun. GA dibawa ke kantor polisi karena aksinya terbongkar.

GA mencuri sepeda motor pensiunan polisi karena ingin memiliki kendaraan dan berkendara seperti teman-temannya yang lain.

"Keluarganya tidak mempunyai motor. Untuk membelikan juga tidak mampu. Karena kerjaannya cuma serabutan. Kasihan sebenarnya," kata Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Suwardi dilansir dari AyoJakarta -- jaringan Suara.com, Jumat (29/1/2021). 

Sigit mengungkapkan, GA sudah tiga kali mencuri. Masing-masing sepeda motor tersebut diketahui milik ketua RT, ketua RW dan pensiunan polisi.

Baca Juga:Curi Handphone, Pemuda Ini Sempat Lari Dikejar Suami Korban

Pada pencurian pertama, aksi GA tidak dilaporkan ke polisi oleh korbannya, seorang ketua RT. Sementara pada pencurian kedua, korbannyay yang merupakan seorang ketua RW melaporkan GA ke polisi.

Sepeda motor milik ketua RW itu ternyata ditinggalkan GA di daerah Wonosari.

"Yang ketiga kalinya itu ketahuan. Sepeda motor yang dicuri itu jenis Supra," kata Sigit.

Sepeda motor pensiunan polisi yang dicuri GA tidak dijual. Sepeda motor itu dia tinggalkan di Alun-alun Mejayan karena kehabisan bahan bakar.

"Pelaku bisa mencuri (sepeda motor pensiunan polisi) karena kuncinya ditinggal di jok sepeda motor," ujarnya.

Baca Juga:Apes! Emas Senilai Rp 40 Juta Raib Dicuri Saat Tulus Tertidur Lelap

GA tidak ditahan meski kedapatan mencuri sepeda motor karena masih anak-anak. Tapi, proses hukum terhadap GA tetap berlanjut.

GA harus didampingi Bapas dan petugas Dinas Sosial saat diperiksa polisi.

“Karena pelaku umurnya masih di bawah 12 tahun maka dikembalikan ke orang tuanya. Namun proses hukumnya tetap jalan,” kata Sigit.

Selanjutnya, kata dia, Bapas dan Dinas Sosial akan melakukan penelitian di masyarakat untuk mengetahui perilaku GA. Hasilnya, akan diserahkan ke pengadilan untuk penetapan penanganan kasus pencurian sepeda motor.

"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3," ujarnya.

Ia menambahkan Bapas dan Dinsos yang memiliki kewenangan untuk penanganan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau ke orang tuanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini