PPKM Tahap Pertama, 15 Kafe Bandel di Bekasi Disegel

Sebanyak 15 kafe bandel yang melanggar jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi tahap pertama

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 17:07 WIB
PPKM Tahap Pertama, 15 Kafe Bandel di Bekasi Disegel
ILUSTRASI Penyegelan tempat usaha. Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel warnet yang tetap beroperasi saat PSBB.(20/4/2020) silam.[ANTARA FOTO/Rony Muharrman]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 15 kafe bandel yang melanggar jam operasional selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi tahap pertama disegel. Belasan kafe bandel yang disegel itu tersebar di 4 kecamatan se-Kota Bekasi yakni 7 di Bekasi Timur, 3 di Bekasi Barat, 1 di Medan Satria dan 4 di Mustikajaya.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menjelaskan,  pihaknya bersama TNI dan Polri serta instansi terkait melakukan penyegelan karena belasan kafe bandel tersebut telah berulang kali ditegur namun tetap melanggar jam operasional.

"Kalau yang disegel, dia (pengelola kafe) sudah diperingatkan berulang kali tapi tidak diindahkan, makanya kita segel," kata Abi Hurairah saat dihubungi Suara.com di Bekasi, Rabu (27/1/2021).

Abi menyatakan, jauh sebelum melakukan penyegelan pihaknya juga telah menginformasikan mengenai batas jam operasional kafe pada masa PPKM.

Baca Juga:Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe

"Mereka sudah diberikan informasi untuk tutup jam sekian tapi kenyataannya mereka bandel," ujarnya.

Selain menyegel 15 kafe, pihaknya juga memberikan teguran kepada 100 kafe dan restoran serta 7 THM yang melanggar jam operasional.

Sebanyak 100 kafe dan restoran yang melakukan pelanggaran jam operasional berada di 8 kecamatan.

Rinciannya, 39 kafe dan restoran di Bekasi Timur, 10 di Bekasi Barat, 24 di Bekasi Selatan, 1 di Bekasi Utara, 3 di Medan Satria, 12 di Rawalumbu, 4 di Mustikajaya dan 5 di Pondokmelati.

Tidak ada kafe dan restoran yang ditegur terkait dengan pelanggaran jam operasional di empat kecamatan. Yakni, Bantargebang, Jatiasih, Jatisampurna dan Pondokgede.

Baca Juga:Identitas Pria Tewas di Jalan Pemuda Kranji Bekasi, Namanya Muhamad Rohim

Sementara, TMH yang melanggar jam operasional berada di empat kecamatan. Masing-masing yaitu 3 THM di Bekasi Timur, 1 THM di Bekasi Selatan, 2 THM di Bekasi Utara dan 1 THM di Jatisampurna.

"Kalau yang ditegur itu, dia baru melakukan sekali makanya kita tegur," katanya.

Dia mengimbau agar pelaku usaha di Kota Bekasi dapat mematuhi peraturan PPKM yang berlaku. Hal itu perlu dilakukan untuk bersama-sama menekan angka penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini