Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe

Musisi yang tergabung dalam Bekasi Indie Pop Society atau BIPS meminta Pemkot Bekasi mencabut larangan live music di kafe

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 27 Januari 2021 | 15:29 WIB
Bekasi Indie Pop Society Minta Pemkot Cabut Larangan Live Music di Kafe
ILUSTRASI Bekasi Indie Pop Society atau BIPS memita Pemkot Bekasi mencabut larangan live music di kafe

SuaraBekaci.id - Musisi yang tergabung dalam Bekasi Indie Pop Society atau BIPS meminta Pemkot Bekasi mencabut larangan live music di kafe. Karena, hal tersebut berdampak pada kehidupan musisi yang ada di Kota Bekasi.

Ketua BIPS, Bambang Ariwibowo mengatakan, larangan live music di kafe wilayah Kota Bekasi perlu dicabut. Karena, kata dia, hal tersebut berpengaruh pada penghasilan sejumlah anggotanya yang berprofesi sebagai musisi kafe dan pembaca acara atau MC.

"Sampai saat ini penghasilan dari temen-temen yang aktif tidak berjalan dengan lancar karena beberapa event di luar kafe pun dibatalkan. Dan beberapa dari teman-teman komunitas ada yang beralih ke usaha seperti berjualan bisnis online dan lainnya," kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/1/2021).

Dia mengatakan, pihaknya berharap agar Pemkot Bekasi dapat memberikan kelonggaran pelaksanaan live music di kafe. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga:Identitas Pria Tewas di Jalan Pemuda Kranji Bekasi, Namanya Muhamad Rohim

"Karena dengan kondisi seperti ini, kita tidak akan mengetahui Covid-19 mau sampai kapan. Lebih baik kita jalani hidup dengan prokes (protokol kesehatan) yang ada," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, pihaknya menerapkan kebijakan tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tedy menyarankan agar pelaksanaan pertunjukkan musik di kafe dilakukan secara virtual.

"Selama ini kita mungkin bisa dengan sistem polanya pola virtual seperti itu Ya sementara ini kita untuk acara-acara ini tidak seperti itu kebijakannya untuk yang live-live, kecuali dia live streaming, kita menghindari kerumunan," ujarnya saat ditanya mengenai nasib para musisi kafe di Kota Bekasi atas larangan live music.

Sebelumnya, Pemkot Bekasi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 26 Januari sampai 8 Februari 2021 mendatang. Salah satu yang diatur dalam PPKM tersebut adalah larangan kafe, restoran dan usaha sejenis untuk menggelar live music.

Baca Juga:Penyebab Pejalan Kaki Tiba-tiba Meninggal di Kranji Bekasi Terungkap

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini