Polisi Beberkan Kronologis Bentrok Ormas di Bekasi: Diduga Karena Pemalakan

Polisi beberkan kronologi bentrok ormas di Bekasi, Jawa Barat.

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 26 Januari 2021 | 08:15 WIB
Polisi Beberkan Kronologis Bentrok Ormas di Bekasi: Diduga Karena Pemalakan
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi saat menggelar konferensi pers kasus bentrok ormas di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

SuaraBekaci.id - Dua ormas atau organisasi kemasyarakatan terlibat bentrok di depan Toko Sepeda Rodalink, Jalan Kalimalang, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi pada Kamis (21/1/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Hery Purnomo membeberkan kronologi bentrok ormas yang berujung tewasnya satu orang pascakejadian hingga penetapan dua orang tersangka, TR (37) dan A (25).

Menurut Hery, peristiwa bermula pada saat kelompok dari dua orang tersangka tengah melakukan perayaan ulang tahun salah satu temannya di Kafe Saurma, Kalimalang, Jakasampurna. Di sana, salah satu pegawai kafe meyampaikan kepada tersangka kalau dia sering dipalak.

"Di situ ada sekitar 30 orang di tempat itu. Kemudian ada salah satu yang di situ menyampaikan kepada para pelaku kalau mereka sering diganggu (dipalak). Kemudian 'loh saya item item gini enggak pernah minta duit sama orang', di mana ininya (orang yang sering memalak)?," kata AKBP Hery di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi

Lalu, pegawai kafe itu menunjukkan keberadaan orang yang dia sebut sering memalaknya.

"Pertama datang dua orang, mereka ke TKP, mereka lihat di pos itu ada sekitar 7 orang di situ. Setelah itu mereka kembali lagi jemput satu orang lainya, beritga sampai di situ," lanjut Hery.

"Begitu turun dari motor mereka langsung menghajar ada dua orang yang langsung mereka pegang, mereka pukulin di situ, salah satunya mereka meninggal dunia. Meninggal dunianya satu hari setelah kejadian," sambungnya.

Kedua korban pada peristiwa itu yakni Novian dan Erikson. Noviantika Yahya merupakan korban yang meninggal dunia. Sementara, Erikson telah sadarkan diri dan kembali pulang ke rumah.

Kendati demikian, polisi belum dapat memastikan apakah bentrok tersebut dipicu karena adanya pemalakan tersebut.

Baca Juga:Antisipasi Banjir Kalimalang, Bekasi Bangun Folder Air Jatibening Permai

"Kita belum tahu ya alasan detailnya karena posisi lokasi kejadian dengan kafe tempat mereka kumpul ini jauh. Tidak kurang dari satu kilometer," katanya.

Disinggung soal sudah berapa lama pemalakan terebut berlangsung, Hery menyatakan pihaknya masih belum mengetahuinya.

"Ini kita belum gali karena orang yang menyampaikan itu (pegawai kafe) sampai sekarang kita tak ketemu," ujarnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi menyatakan, peristiwa berlangsung di salah satu tempat ormas.

"Adapun latar belakang atas kejadian ini adalah adanya persaingan dalam pengamanan sehingga membuat terjadinya ribut di lapangan," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bentrok antarormas atau organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, bentrok antarormas itu terjadi di Parkiran Toko Sepeda Rodaling, Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi Barat pada Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB lalu.

Dia menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah ditangkap. Mereka yakni, kata Aloysius, TR alias Sinyo (37) dan A alias Ogan (25).

"Kami berhasil mengungkap tindakan pidana kekerasan di muka umum dengan tersangka berjumlah dua orang," kata Aloysius dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).

Korban dalam peristwa tersebut terdapat sebanyak 2 orang. Yakni Novian dan Erikson.

"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu orang (Nofian) berujung kematian," ujarnya.

Kepada kedua tersangka, kata Aloysius, diterapkan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan di muka ummum yang menyebabkan kematian.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini