Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi

Polisi tetapkan 2 tersangka bentrok antarormas di Bekasi

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 25 Januari 2021 | 21:37 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Bekasi Kota.[Dok/Polres Metro Bekasi Kota]

SuaraBekaci.id - Sebanyak dua orang pria ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bentrok antarormas atau organisasi kemasyarakatan di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, bentrok antarormas itu terjadi di Parkiran Toko Sepeda Rodaling, Kalimalang, Jakasampurna, Bekasi Barat pada Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB lalu.

Dia menjelaskan, dua orang yang telah ditetapkan tersangka telah ditangkap. Mereka yakni, kata Aloysius, TR alias Sinyo (37) dan A alias Ogan (25).

"Kami berhasil mengungkap tindakan pidana kekerasan di muka umum dengan tersangka berjumlah dua orang," kata Aloysius dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (25/1/2021).

Baca Juga:Antisipasi Banjir Kalimalang, Bekasi Bangun Folder Air Jatibening Permai

Dia menjelaskan, korban dalam peristwa tersebut terdapat sebanyak 2 orang.

"Dua orang mengalami luka parah, kemudian satu orang berujung kematian," ujarnya.

Kepada kedua tersangka, kata Aloysius, diterapkan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan di muka ummum yang menyebabkan kemtian.

"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," tandasnya.

Sebelumnya, dua kelompok masyarakat di Kota Bekasi terlibat bentrok pada Kamis (21/1/2021) pukul 04.00 WIB. 

Baca Juga:Dua Kelompok Pemuda di Bekasi Tawuran, Satu Orang Tewas Disabet Sajam

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, terdapat dua orang korban pada bentrokan tersebut. Yakni Nofian (29) dan Erickson (17).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini