SuaraBekaci.id - Seorang guru les, Silvia Arianti (24) tega menculik gadis yang merupakan anak muridnya, KJV (9). Dia telah ditangkap polisi dari tempat pelariannya di Medan, Sumatera Utara.
Silvia Arianti tidak melawan saat petugas kepolisian dari Polrestabes Bandung telah mengepung kos-kosannya pada Sabtu (23/1/2021) lalu.
Silvia Arianti membawa kabur KJV dari Kota Bandung. Dia membawa anak permpuan tersebut sejak 15 Desember 2020 silam.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung mengatakan, peristiwa penculikan bermula saat KJV dijemput Silvia di rumahnya untuk jalan-jalan. Orang tua KJV mengizinkannya karena sudah saling kenal sehingga tidak menaruh curiga kepada Silvia.
Baca Juga:Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Bentrok Ormas di Bekasi
"Pelaku ini izin mengajak korban, untuk berbelanja baju. Mereka saling kenal, karena pelaku merupakan guru les korban. Dia sering ke rumah korban untuk mengajar," katanya, Senin (25/1/2021).
Sampai dengan sore, Silvia tak kunjung pulang. Orang tua KJV sempat menghubungi Silvia pada sore hari dan masih direspon bahwa keduanya masih jalan-jalan.
Kemudian, saat petang panggilan telepon melalui ponsel sudah tidak mendapatkan respon. Ponsel Silvia sudah tidak aktif.
Keesokan harinya, belum ada kabar dari keduanya. Orang tua KJV mendatangi rumah Silvia untuk mengecek keberadaan anaknya.
Namun baik Silvia maupun KJV tidak ada. Orangtua Silvia yang berada di rumah pun mengaku tidak mendapat kabar dari anak perempuannya.
Baca Juga:Penculik Gadis Cantik Asal Bandung Dibekuk di Medan, Ini Dia Tampang Pelaku
Karena putus asa, orang tua korban pun akhirnya melaporkan pelaku dan korban ke pihak kepolisian.
Beberapa hari setelah pelaporan, Silvia berkirim surat untuk orang tuanya. Ia mengaku telah membawa KJV dan mengabarkan bahwa mereka dalam keadaan sehat dan selamat.
Dari informasi itu, polisi pun langsung melakukan penelusuran untuk penyelidikan.
Akhirnya, Silvia diketahui melarikan diri ke Medan dengan membawa korban. Tim Satreskrim pun langsung berangkat untuk mencari jejak keduanya.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang hanya perlu waktu kurang dari 48 jam untuk mengungkap keberadaan Silvia.
Dengan segera, Polisi pun langsung mengepung kamar kos tempat mereka tinggal sementara dan langsung lakukan penggerebekan.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan. Dia langsung kita amankan. Termasuk dengan korban," ucap dia.
Keduanya, langsung diboyong ke Bandung. Khusus untuk korban, ia langsung dipertemukan dengan kedua orangtuanya dan langsung diberikan pendampingan oleh P2TPA.
Sementara itu, kepada petugas Silvia mengaku nekat menculik anak didiknya itu karena sayang terhadap korban.
"Jadi pelaku ini, enggan berpisah dengan korban. Ia merasa sayang dan takut dipisahkan," kata Kapolres.
Silvia menyebut, faktor yang membuatnya nekat menculik korban karena ia merasa sayang terhadap korban. Tidak ada faktor lain.
Ia pun tidak meminta uang tebusan atau melukai korban selama penculikan.
"Saya sayang dengan korban, tidak ada faktor apapun lainnya," singkat Silvia.
Dalam kasus ini, polisi terapkan Pasal 330 KUHP, pasal 332 KUHP Pasal 332 ayat (1) dan (2). Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.