SuaraBekaci.id - Tumpukan sampah memenuhi lahan kosong yang berada wilayah Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Bekasi mencatat sejumlah hal mengenai tumpukan sampah yang ada di lokasi tersebut. Hal ini disampaikan Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kustantinah pada Sabtu (23/1/2021).
Berikut fakta lokasi itu berdasarkan keterangan Sekretaris DLH Kota Bekasi, Kustantinah :
1. Lokasi tersebut merupakan tanah milik PT Albaraya yang dalam pengawasan Kementerian Keuangan
Baca Juga:Soal Tumpukan Sampah di Bekasi, DLH Minta Bantuan KLHK dan Kemenko Marves
2. Lokasi tersebut memiliki luas 22 Ha
3. Pemkot Bekasi sempat melakukan penertiban gabungan melalui Dinas Lingkungan Hidup, kelurahan dan Satpol PP Kota Bekasi karena dijadikan tempat pembuangan sampah (TPS) liar.
4. TPS liar itu disebut dikelola Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
5. Ormas Pengelola TPS liar disebut kucing-kucingan dengan aparat Pemkot Bekasi.
6. DLH mengklaim pernah menutup tempat tersebut. Namun, kembali muncul secara berulang.
Baca Juga:DLH: Ormas Pengelola TPS Liar Kucing-kucingan dengan Aparat Pemkot Bekasi
7. Pemkot Bekasi berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memfasilitasi dengan pemilik lahan serta Kementerian Keuangan agar dapat menutup lokasi tersebut.
8. Pemkot Bekasi akan kembali menindaklanjuti ke KLHK dan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves untuk difasilitasi.