Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil

Kepada polisi, sang fotografer mengaku sudah meniduri 10 orang gadis yang rata-rata ABG, dua di antaranya hamil

Bangun Santoso
Kamis, 21 Januari 2021 | 13:48 WIB
Ngebet Jadi Model, 10 Gadis ABG Jadi Budak Nafsu Fotografer Cabul, 2 Hamil
Ilustrasi foto model seksi. (Unsplash/Verne Ho)

SuaraBekaci.id - Peristiwa tak senonoh dialami sejumlah perempuan ABG Kepulauan Riau (Kepri). Akibat tergiur jadi foto model, mereka malah jadi budak nafsu seorang pria bernama Rahadi Saputra (21) yang mengaku sebagai fotografer.

Dengan iming-iming jadi model pemotretan, para gadis remaja itu justru dipaksa melayani nafsu pemuda itu.

Setelah dipotret, mereka dipaksa melayani nafsu bejat pelaku. Ironisnya ada yang sampai hamil.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, tersangka merayu korbannya untuk bisa melayani syahwatnya usai sesi pemotretan.

Baca Juga:Iming-iming Dijadikan Model, 10 ABG Jadi Korban Fotografer Cabul

“Setelah selesai sesi foto, pelaku mencoba merayu, kemudian membawa korban-korbannya dan memaksa untuk bersetubuh,” ujar Harry dalam ekspos kasus di Mapolda Kepri, sebagaimana dilansir dari Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (20/1/2020).

Rahadi diciduk polisi pada Selasa (19/1/2021) malam. Kepada polisi, ia mengaku sudah meniduri 10 remaja di bawah umur yang dijadikannya model.

“Tapi ini akan terus berkembang, karena proses penyelidikan masih terus berlanjut,” ucap Harry.

Rahadi diringkus menyetubuhi 10 orang ABG,[Ist]
Rahadi diringkus menyetubuhi 10 orang ABG,[Ist]

Sejumah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, handphone yang digunakan untuk merayu korban-korbannya. Kamera merk cannon, pakaian dan pakaian dalam.

Direskrimum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto menambahkan, dari pengakuan pelaku yang hanya 10 korban ini, rata-rata berumur 16 tahun dan sudah ada dua korban yang mengaku hamil.

Baca Juga:Bejat! Eks Anggota DPRD dari PAN Cabuli Putri Sendiri Saat Istri Sakit

“Tidak menutup kemungkinan, dari apa yang sudah diakui pelaku sempat mengatakan korban lebih dari 10 orang. Yang diingat hanya 10 nama, tapi tidak menutup kemungkinan lebih dari 10, karena pelaku sempat mengatakan lupa,” ujar Arie.

“Umur korban rata-rata 16 sampai 18 tahun, ada juga yang sudah berumur 19 sampai 21. Yang paling muda umur 16,” imbuhnya.

Terancam Dikebiri Kimia

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto menambahkan, pihaknya juga menerapkan undang-undang baru yang sudah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo beberapa waktu lalu.

“Yang salah satunya disebut kebiri kimia, yang nanti akan diputuskan oleh hakim di pengadilan,” ucap Arie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini