ASN Tersangka Korupsi Rp3,3 M Dapat Jabatan Baru

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:40 WIB
ASN Tersangka Korupsi Rp3,3 M Dapat Jabatan Baru
ILUSTRASI ASN. [Antara]

SuaraBekaci.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru. 

Tersangka kasus korupsi mendapatkan jabatan baru terjadi di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.

ASN yang  ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan mendapat jabatan baru itu yakni Yudi Ramdani.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga:Ditinggal Salat Subuh, Motor Jemaah Masjid di Bintara Bekasi Digasak Maling

Yudi Ramdani diduga korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB) pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Total kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 3,3 miliar.

Yudi Ramdani yang resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tipikor terkait pajak BPHTB oleh Kejari Tanjungpinang ikut dilantik dalam jabatan baru pada Selasa (19/1/2021) . (Batamnews)
Yudi Ramdani yang resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tipikor terkait pajak BPHTB oleh Kejari Tanjungpinang ikut dilantik dalam jabatan baru pada Selasa (19/1/2021) . (Batamnews)

Yudi yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang. Kini mendapatkan jabaatan baru dan telah dilantik sebagai Kepala  Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Terkait pelantikan tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengaku menghormati keputusan pemerintah daerah dalam melantik Yudi Ramdani.

Meski demikian, pihaknya akan segera melengkapi pemberkasan penyelidikan agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Rabu 20 Januari 2021

“Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap merampungkan ke pemberkasan, segera kita siapkan," katanya, melansir Batamnews.co.id --- jaringan Suara.com.

Ia menambahkan, apabila pemberkasan penyidikan tersangka sudah rampung, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Jika sudah rampung akan segera ditahan,” kata Raka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini