Pemilik Pijat Plus-Plus Gay Divonis 3 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Pemilik Panti Pijat Plus-Plus, A Meng alias Ko Amin dengan hukuman tiga tahun penjara.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 20 Januari 2021 | 08:10 WIB
Pemilik Pijat Plus-Plus Gay Divonis 3 Tahun Penjara
Pemilik Pijat Plus-plus (SPA) kaum Gay, A Meng alias Ko Amin (51) saat mendengarkan tuntutan secara online [istimewa]

SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Pemilik Panti Pijat plus-plus khusus gay, A Meng alias Ko Amin (51) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Ko Amin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Putusan itu disampaikan majelis hakim PN Medan yang diketuai Syafril Pardamean Batuara dalam agenda sidang putusan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).

"Menjatuhi terdakwa A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata Syafril dalam putusannya.

Baca Juga:Akhirnya, Kabupaten Bekasi Dapat Jadwal Terima Vaksin Covid-19

Putusan vonis itu tak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat. Sementara yang meringankan lantaran terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, A Meng melalui penasihat hukumnya Sri Wahyuni, mengatakan menerima putusan tersebut.

"Terima yang mulia," ucap Sri Wahyuni.

Diketahui, kasus pijat plus-plus gay sempat menghebohkan warga Kota Medan. Polisi berhasil membongkar praktik SPA plus-plus khusus gay itu di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan pada Sabtu (30/5/2020) lalu.

Baca Juga:Polisi di Medan Sita 400 Butir Pil Ekstasi dari Wanita Ini

Dalam pengungkapan tersebut polisi turut mengamankan 11 orang termasuk terdakwa yang merupakan perekrut dan penyedia tempat, sementara yang lainnya adalah terapis.

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini