SuaraBekaci.id - Pengurus RW di Bekasi yang memotong dana Bantuan Sosial Tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp100 ribu meminta maaf. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Camat Medan Satria Bilang Nauli Harahap meyusul potongan dana bansos tunai di RW 01, Kelurahan Pejuang.
Dia mengatakan, pengurus RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria yang terlibat persoalan potongan dana bansos tunai sebesar Rp100 ribu meminta maaf. Kata Nauli, para pengurus RW mengakui sudah membuat kebijakan yang salah.
Nauli meyakini tidak ada niatan para pengurus RW untuk mengambil keuntungan pribadi dalam membuat kebijakan tersebut
"Mereka merasa membuat kebijakan yang salah dan meminta maaf. Walaupun mungkin maksudnya benar karena memberikan kepada yang tidak ada di list. Saya yakin RW itu tidak ada maksud buat kantong pribadi lah ya," katanya, Senin (18/1/2021).
Baca Juga:Wali Kota Bekasi Perintahkan Camat Larang RW Potong Dana Bansos Tunai
Saat ini, kata dia, uang sebesar Rp100 ribu tersebut sudah dikembalikan kepada penerima BST sesuai data.
"Saat itu juga lurah memerintahkan untuk segera dikembalikan. Nah kemarin hari Sabtu itu sudah dikembalikan," ujarnya.
Kedepannya, kata Nauli, akan dilakukan pengawasan secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang.
"Nanti kita BST tahap dua udah kita tekankan lagi tidak boleh ada yang ini (memotong dana bansos), kan ada rapat yah di pemkot. Terhadap yang tadi dianggap masih layak coba kita usulkan ke Kemensos mudah mudahan dialokasikan," tutupnya.
Terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memerintahkan camat untuk melarang lurah dan pengurus Rukun Warga (RW) melakukan pemotongan BST atau bantuan sosial tunai. Hal itu menyusul potongan dana BST yang dilakukan pengurus RW di Kota Bekasi.
Baca Juga:Simak! Ini 5 Tips Work From Home Tetap Produktif
Rahmat Effendi mengatakan, dia sudah meminta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuat surat edaran bagi lurah, RW dan tokoh masyarakat terkait dengan hal potongan dana bansos tunai.
"Termasuk ke si penerima, bahwa tidak ada, tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat 300 ribu rupiah dipotong untuk ini untuk itu atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat.
Rahmat menegaskan, pengurus RW melalui lurah dapat mengajukan nama warga yang sesuai kriteria penerima BST dan belum menerima bantuan agar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Kalau orang yang belum menerima ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi" ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bantuan Sosial Tunai atau BST di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp100 ribu.
Salah seorang warga menyebut bahwa pungutan dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat bersama jajaran RT di wilayah RW 01, Kelurahan Pejuang.