Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Diminta 30 Hari Tak Keluar Rumah

Raffi Ahmad digugat terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Antonio Juao Silvester Bano | Stephanus Aranditio
Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:47 WIB
Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Diminta 30 Hari Tak Keluar Rumah
Artis Raffi Ahmad mendapat suntikan vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). [Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]

SuaraBekaci.id - Seorang pengacara bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok. Raffi Ahmad digugat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Raffi Ahmad digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan.

Seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Raffi Ahmad Minta Maaf Party Usai Divaksin, Azis: Bagus Sadari Kesalahan

Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 itu dilayangkan David Tobing melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Gugatan dilayangkan menyusul foto Raffi Ahmad berada di pesta. Padahal,  Raffi Ahmad masuk dalam barisan orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (13/1/2021).

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

David menilai bahwa yang dilakukan Raffi Ahmad akan berdampak signifikan pada perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan setelah divaksin.

“Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).

David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini