SuaraBekaci.id - Seorang pengacara bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok. Raffi Ahmad digugat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Raffi Ahmad digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan.
Seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:Raffi Ahmad Minta Maaf Party Usai Divaksin, Azis: Bagus Sadari Kesalahan
Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 itu dilayangkan David Tobing melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.
Gugatan dilayangkan menyusul foto Raffi Ahmad berada di pesta. Padahal, Raffi Ahmad masuk dalam barisan orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (13/1/2021).

David menilai bahwa yang dilakukan Raffi Ahmad akan berdampak signifikan pada perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan setelah divaksin.
“Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).
David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.
Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah
Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh koran nasional, dan akun media sosial.