Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Diminta 30 Hari Tak Keluar Rumah

Raffi Ahmad digugat terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Antonio Juao Silvester Bano | Stephanus Aranditio
Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:47 WIB
Raffi Ahmad Digugat ke PN Depok, Diminta 30 Hari Tak Keluar Rumah
Artis Raffi Ahmad mendapat suntikan vaksin Covid-19 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). [Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden]

SuaraBekaci.id - Seorang pengacara bernama David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok. Raffi Ahmad digugat terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Raffi Ahmad digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan.

Seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga:Raffi Ahmad Minta Maaf Party Usai Divaksin, Azis: Bagus Sadari Kesalahan

Gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 itu dilayangkan David Tobing melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Gugatan dilayangkan menyusul foto Raffi Ahmad berada di pesta. Padahal,  Raffi Ahmad masuk dalam barisan orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Rabu (13/1/2021).

Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)
Raffi Ahmad tepergok keluyuran usai divaksin (Instagram)

David menilai bahwa yang dilakukan Raffi Ahmad akan berdampak signifikan pada perilaku masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan setelah divaksin.

“Karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata David, Jumat (15/1/2021).

David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Sebelumnya warganet dibuat heboh karena Raffi Ahmad kedapatan berkumpul bersama teman-teman dan tak menerapkan protokol kesehatan pada Rabu (13/1/2021). Padahal, pada pagi harinya, dia baru saja menerima vaksin di Istana Merdeka bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tindakan tidak terpuji

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin menyesalkan adanya figur publik yang melanggar protokol kesehatan pasca mendapatkan vaksinasi COVID-19, perilaku tersebut dinilai sangat tidak terpuji dan tidak patut dicontoh.

"Tindakan itu sangat tidak terpuji, figur publik maupun masyarakat secara luas patut menjadi contoh yang baik dalam penerapan protokol kesehatan," kata Azis dalam keterangan tertulis.

Hal itu dikatakannya terkait banyaknya pemberitaan terkait aksi Raffi Ahmad yang mendatangi acara pesta tanpa menggunakan masker setelah menerima vaksin di Istana Negara, Rabu (13/1/2021).

Menurut Azis, prokes tersebut wajib tetap dilakukan terlebih sesudah mendapatkan kesempatan didahulukan dalam proses vaksinasi COVID-19.

"Saya ingatkan, yang berhasil divaksinasi tahap awal mendapatkan kesempatan mulia atas hak jutaan masyarakat. Tolong jaga amanah tersebut dalam menyukseskan program Vaksinasi COVID-19 Nasional sesuai dengan cara yang tepat, protokol kesehatan merupakan salah satu unsur terpenting," ujarnya.

Azis juga mengapresiasi permintaan maaf Raffi Ahmad kepada Presiden Jokowi dan diharapkan hal serupa tidak terulang kembali.

Menurut dia, permintaan maaf tersebut perlu juga ditujukan kepada masyarakat yang sudah sempat memberikan kepercayaan kepada yang bersangkutan.

"Bagus kalau sudah menyadari kesalahan. Semoga masyarakat juga dapat memaafkannya. Selanjutnya, ini menjadi pelajaran akan pentingnya tetap menjalankan protokol kesehatan sekalipun sudah divaksinasi COVID-19, ini perlu digarisbawahi," katanya.

Selain itu, dia berharap momentum vaksinasi COVID-19 secara nasional dapat ditanggapi dan disukseskan secara positif, agar terbentuk narasi yang konstruktif di masyarakat.

Azis juga berharap peran para teladan di masyarakat dalam menyosialisasikan vaksin sesuai dengan fakta dan mekanisme yang ada agar tidak terjadi penyebaran hoaks di masyarakat.

"DPR mengharapkan para teladan, tokoh agama serta kaum intelektual dalam masyarakat dapat konstruktif dan positif dalam menyosialisasikan program vaksinasi nasional sesuai fakta dan mekanisme yang ada," katanya.

Azis menegaskan bahwa peredaran hoaks maupun pemikiran konspirasi yang tidak mendasar terkait vaksinasi COVID-19, harus ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini