Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

AYJ divonis 7 tahun penjara.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 14 Januari 2021 | 21:25 WIB
Pelaku Mutilasi di Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara
ILUSTRASI Rekonstruksi kasus mutilasi pria gay di Bekasi, Jawa Barat yang dibunuh manusia silver. (Suara.com/Arga)

SuaraBekaci.id - AYJ (17), seorang anak yang menjadi pelaku mutilasi di Bekasi divonis 7 tahun penjara dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (14/1/2021). Hal itu disampaikan Kuasa Hukum AYJ, Maryani.

Maryani menyatakan, kuasa hukum menilai hukuman dalam vonis itu sudah cukup diberikan untuk AYJ.

"Kalau buat kami sih cukup ya, tidak terlalu ini juga, karena dia juga memang masih anak-anak ya, maksudnya masa depannya masih ada ya," kata Maryani, Kamis (14/1/2021).

"Tapi untuk efek jera saya pikir cukup lah ya karena terbukti 340-nya," sambungnya.

Baca Juga:Besok, Wali Kota Bekasi Disuntik Vaksin Sinovac

Dia menerangkan, AYJ didakwa 3 pasal. Yakni 338 tentang pembunuhan, 340 tentang pembunuhan berencana dan 356 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pasal yang didakwakan 340, 338 dan 365. Cuma hakim merasa sudah cukup di 340. Otomatais yang 338 kan pembunuhan itu sudah tercakup di 340," ujarnya.

Pihak keluarga dan kuasa hukum menerima vonis tersebut. Walaupun, tidak langsung disampaikan di dalam persidangan.

"Kita tadi tidak langsung terima karena kan masih ada waktu untuk banding ya, tapi tadi saya sudah diskusi juga dengan pihak keluarga, kami pikir kami tidak akan banding. Kita terima," ujar Maryani.

Sebelumnya, AYJ (17), manusia silver mutilasi Dony Saputra di Bekasi terancam hukuman mati. Manusia silver AYJ melakukan pembunuhan sadis dengan memotong-motoh badan Dony hingga tewas membusuk.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kerumunan, 2 Bos Waterboom Lippo Cikarang Tidak Ditahan

Manusia silver AYJ berusia 17 tahun. Manusia silver AYJ mutilasi Dony di Kayuringin, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Hal itu dikatakan Kanit I ResmobPolda Metro Jaya, AKP Herman Edco Simbolon usai menggelar rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan manusia silver di Bekasi.

Manusia silver Ahmad dijerat pasal 340 KUHP subsider Pasal 338.

“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan,” kata Herman di Bekasi, Rabu (16/12/2020) usai menggelar rekonstruksi.

Dia mengatakan, proses hukum kepada Ahmad akan dilakukan sesuaidengan ketentuan yang berlaku. Meskipun, Ahmad masih berusia anak.

“Keringanan (hukuman) tetap ada tapi itu di pengadilan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini