SuaraBekaci.id - Tabib Palsu bernama Nur Huda (43) alias Tomo melakukan tindakan cabul kepada anak di bawah umur, ibu, dan tiga orang kakak kandung dari anak di bawah umur tersebut. Pencabulan itu dia lakukan dengan modus berpura-pura memiliki kemampuan untuk mendiagnosa dan mengobati korbannya.
Peristiwa pencabulan itu terjadi di Blitar. Petugas kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar telah berhasil menangkap Tomo .
Tomo ditangkap karena dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur dengan modus menjadi tabib.
Tomo mengakui perbuatannya tersebut. Tak hanya itu, dia juga mengakui telah menyetubuhi anak di bawah umur serta 3 orang kakak kandung dan ibu dari anak tersebut.
Baca Juga:Warga Kecewa Kantor Pos Bekasi Tiadakan Pembayaran BST Susulan
Modusnya sama, Tomo mengada-ada dengan mengatakan korban mempunyai penyakit dan disembuhkan dengan metode pengobatan alternatif.
"Kalau total ada lima orang. Yang saya perawani adeknya yang ragil (Bungsu/korban), terus kakaknya sama ibunya," kata Tomo saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Rabu (13/1/2021).
Kepada si Bungsu, Tomo mendiagnosis korban punya penyakit kista. Tomo lalu mengobati dengan memijatnya dan menyetubuhi korban. Hasil pemeriksaan polisi, aksi bejat itu sudah dia lakukan sebanyak 13 kali.
Sebelum menyetubuhi si bungsu, awalnya dia mengobati si ibu. Saat ibu datang berobat ditemani si sulung, ia lalu tertarik. Karena si sulung punya pacar, Ia lantas mendoktrin untuk memutuskan hubungan itu.
Modus diagnosis abal-abal itu kembali ia lakukan kepada si sulung dan kemudian menidurinya. Tindakan ini terus diulang hingga kepada si bungsu yang masih di bawah umur.
Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi Diundur Februari
"Saya tidak pakai (aji-aji ataupun jimat tertentu). Cuma saya pijitin aja," ujarnya.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela menjelaskan, kasus ini terungkap setelah si ibu curiga gegara si bungsu terus meminta uang. Terakhir, ia meminta uang untuk keperluan USG yang membuat si ibu melapor ke polisi.
"Korban ini diminta untuk membuka bajunya, dipijat dan kemudian disetubuhi. Ini dilakukan terus berulang dengan modus pengobatan alternatif. Ini pengakuan sudah dilakukan lebih dari 13 kali," katanya.
Hasil keterangan korban kepada polisi, aksi pencabulan itu dilakukan setiap kali dia berobat. Tomo selalu meminta korban untuk kembali ke tempatnya dengan alasan untuk kontrol kondisi penyakit yang sebenarnya hanya akal-akalan.
Tomo sendiri tidak memasang papan pengobatan. Hanya saja, ia memang memiliki rumor seorang tabib yang konon bisa menyembuhkan penyakit dengan metode pengobatan alternatif.
"Korban ini selalu datang sendiri setiap kali ke tempat praktik tersangka," kata Leonard.
Akibat perbuatannya, Tomo dikurung di tahanan Mapolres Blitar. Ia dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tomo juga terancam pasal penipuan.