Sebut Wajah Pengemudi Ojol Jelek, Aksi Penumpang Ini Dikecam Warganet

Penumpang itu memberikan kata-kata yang mengarah ke umpatan kepada pengemudi ojol.

Antonio Juao Silvester Bano | Husna Rahmayunita
Kamis, 07 Januari 2021 | 20:18 WIB
Sebut Wajah Pengemudi Ojol Jelek, Aksi Penumpang Ini Dikecam Warganet
ILUSTRASI Ojek online. (mobimoto.com)

Body Shaming di Internet

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.

Baca Juga:Tok! Pemkot Bekasi Tunda Simulasi Sekolah Tatap Muka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak