"ASN yang setelah diputuskannya sebuah organisasi sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah, namun tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat," kata Paryono melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/1/2021).
Postingan Medsos Bisa Jadi Bukti ASN Bekasi Terlibat Organisasi Terlarang
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meminta masyarakat melapor jika menemukan ASN Pemkot Bekasi yang terlibat sebagai anggota atau simpatisan organisasi terlarang.
Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:49 WIB

BERITA TERKAIT
Curhatan KPK Ngeluh Kesulitan Usut Kasus WC Sultan di Bekasi: Tersangka Meninggal hingga Toilet Raib
14 April 2025 | 10:57 WIB WIBREKOMENDASI
News
Resmi Jabat Ketua Umum PERBANAS 20242028, Hery Gunardi Siap Perkuat Industri Perbankan Nasional
14 April 2025 | 20:32 WIB WIBTerkini