Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini

Pengacara AYJ (17), pelaku mutilasi di Bekasi, berencana akan menghadirkan 2 orang saksi pada sidang kedua kasus mutilasi yang diagendakan akan berlangsung hari ini.

Antonio Juao Silvester Bano
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:00 WIB
Sidang Kedua, Pengacara Pelaku Mutilasi di Bekasi Akan Hadirkan 2 Saksi Ini
Rekonstruksi kasus mutilasi pria gay di Bekasi, Jawa Barat yang dibunuh manusia silver. [Suara.com/Arga]

AYJ hadir secara daring pada sidang yang dilaksankan secara tertutup dan berjalan sekitar 3 jam tersebut.

Maryani menambahkan, AYJ didakwa dengan tiga pasal atas perbuatannya. Yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan.

AYJ diketahui membunuh dan memutilasi teman dekatnya, Dony Saputra (24) hingga beberapa bagian. Dia ditangkap Polda Metro Jaya. Ia diciduk saat saedang asyik main PlayStation alias PS .

Polisi kemudian mengungkap motif pelaku yang masih remaja 17 tahun itu memutilasi bagian kepala hingga kaki Dony karena dendam kerap disodomi oleh korban. Hal itu diungkapkan oleh Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 7 Januari 2021

Menurut Erna, berdasar hasil penyidikan sementara tersangka mengaku sakit hati karena korban berkali-kali memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku kesal dengan korban karena dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban," kata Erna kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini